• (+62)21 2271 0272
  • [email protected]
  • Pondok Kelapa No. 25J-K, Dwi Kora, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi PPNI Sumatera Utara (Sumut)

Struktur organisasi PPNI Sumut mengikuti pola hierarki yang ada di PPNI secara nasional, yang mencakup pengorganisasian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga ke tingkat komisariat yang ada di fasilitas kesehatan atau lembaga pendidikan. Berikut adalah gambaran umum dari struktur organisasi PPNI Sumut:

  1. Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Sumut
    • Ketua DPD PPNI Sumut: Memimpin organisasi PPNI di tingkat provinsi dan bertanggung jawab atas jalannya kegiatan organisasi serta hubungan dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya.
    • Wakil Ketua DPD PPNI Sumut: Membantu ketua dalam menjalankan tugas organisasi dan menggantikan ketua jika diperlukan.
    • Sekretaris DPD PPNI Sumut: Bertanggung jawab atas administrasi, pengelolaan surat menyurat, dan dokumentasi organisasi.
    • Bendahara DPD PPNI Sumut: Mengelola keuangan organisasi, termasuk pendapatan, pengeluaran, dan laporan keuangan.
    • Kepala Bidang (Kabid): Terdiri dari beberapa bidang yang menangani berbagai aspek organisasi, seperti Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Kesejahteraan Anggota, Bidang Advokasi dan Hukum, Bidang Komunikasi dan Informasi, dan sebagainya.
  2. Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPNI Kabupaten/Kota
    Di bawah DPD PPNI Sumut, terdapat Dewan Pengurus Cabang (DPC) yang berfungsi untuk mengatur kegiatan di tingkat kabupaten/kota. Setiap DPC memiliki struktur serupa dengan DPD, dengan ketua, sekretaris, bendahara, serta beberapa bidang yang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan daerah masing-masing.
  3. Dewan Pengurus Komisariat (DPK) PPNI
    Di tingkat komisariat, yaitu organisasi PPNI yang ada di setiap rumah sakit, puskesmas, klinik, atau lembaga pendidikan, terdapat Dewan Pengurus Komisariat (DPK). Komisariat ini bertugas mengorganisir anggota PPNI di tempat kerja masing-masing.

    • Ketua DPK: Bertanggung jawab dalam mengelola kegiatan di tingkat komisariat.
    • Sekretaris DPK: Bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi di tingkat komisariat.
    • Bendahara DPK: Mengelola keuangan komisariat.
    • Koordinator Bidang: Masing-masing bidang yang relevan dengan kebutuhan anggota di komisariat, seperti bidang pelatihan, kesejahteraan, dan advokasi.
  4. Anggota PPNI
    Anggota PPNI adalah para perawat yang terdaftar dan berpartisipasi aktif dalam organisasi. Anggota ini terdiri dari perawat yang bekerja di fasilitas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga mereka yang bekerja di sektor pendidikan dan penelitian.